Kalam, kalim, dan kalimat
Kalam, kalim, dan kalimat Dalam ilmu nahwu, tentu terdapat istilah "كَلِمَة", "كَلِم", "كَلَام" (kalam, kalim, dan kalimat). Nah dalam kesempatan kali ini saya akan sedikit menjelaskan tentang ketiga istilah tersebut. Baik , langsung saja ya. 1. الكلام المصطلاح عليه عند النحاة عبارة عن الفظ المفيد فاءدة يحسن السكوت عليها " Kalam adalah ibarat dari sebuah lafald yang memeberikan faidah (lafald yang memahamkan) ". Yang dimaksud “lafald” disini ialah meliputi kalam, kalim, مُهْمَل (muhmal yaitu kalimat yang tidak dipakai, seperti kalimat "ديز" ), مستعمل (musta’mal yaitu kalimat yang dipakai, seperti "زيد" ). Dari pengertian diatas, maka bukanlah termasuk kalam sebuah kalimat yang muhmal karena tidak memenuhi kategori المفيد . Kalam itu hanya berupa susunan fi’il dan isim, atau dua isim. Contoh : قام زيد, زيد قائم (zaid adalah orang yang berdiri, zaid telah berdiri), me...
Komentar
Posting Komentar